Tampilkan postingan dengan label Tafsir - Hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir - Hadist. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2016

Beberapa Masalah Yang Sangat Penting Seputar Talak

Tidak ada komentar:

 cerai

1) Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang sedang haid atau suci tapi telah dicampurinya dalam masa suci tersebut.

Talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan ini – menurut istilah para ulama – adalah talak bid’iy (talak yang bersifat bid’ah/tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), karena talak yang sesuai dengan sunnah adalah mentalak istri sewaktu istri dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya atau dalam keadaan suci yang belum dicampuri.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{يا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُم}
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu”.

Imam Ibnu Katsir berkata: “Berdasarkan ayat ini para ulama ahli fikih mengambil (kesimpulan tentang) hukum talak dan mereka membaginya menjadi dua, (yaitu) talak sunnah dan talak bid’ah.
  • Talak sunnah artinya seorang suami yang mentalak istrinya dalam keadaan istrinya suci (tidak sedang haidh) dan belum dicampurinya atau dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya.
  • Talak bid’ah artinya seorang suami yang mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci (tapi) sudah dicampurinya, dan dia tidak mengetahui apakah istrinya hamil atau tidak.
  • Ada talak yang ketiga, bukan talak sunnah dan bukan talak bid’ah, yaitu mentalak istri yang masih kecil (belum dewasa/belum haidh), istri yang sudah menopause (tidak haidh lagi), atau istri yang belum dicampuri”1.
Dalil tentang hal ini adalah sabda RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam kepada Umar bin al-Khaththab radhiallahu’anhu yang mengadukan anaknya, Ibnu Umar radhiallahu’anhu ketika dia mentalak istrinya yang sedang haidh, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya, kemudian mentalaknya dalam keadaan suci (yang belum dicampuri) atau hamil2.

Dalam sebuah atsar yang shahih dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu (riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir dalam tafsirnya) dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu (riwayat ad-Daraquthni dan Ibnu Jarir), ketika menafsirkan ayat di atas, mereka berdua berkata: “(Talaklah istrimu dalam keadaan) suci yang belum dicampuri3.

Jika seorang suami telah terlanjur melakukan Talak bid’ah seperti yang dijelaskan di atas maka kewajibannya adalah segera meminta ampun dan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan tersebut.

2) Talak bid’ah yang telah terlanjur dijatuhkan apakah dihitung/dihukumi jatuh sebagai Talak atau tidak?

Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan para ulama:
  1. Jumhur (mayoritas) ulama (termasuk empat imam mazhab) mengatakan bahwa talak tersebut jatuh (dihitung), pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibnu hajar al-‘Asqalani dan para ulama lainnya.
  2. Pendapat kedua yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim dan para ulama lainnya; bahwa talak tersebut tidak jatuh (tidak dihitung).
Pendapat yang terkuat dari dua pendapat tersebut di atas – wallahu a’lam – adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa talak tersebut jatuh (dihitung), karena dalil-dalil yang mendukung pendapat ini lebih kuat dan lebih jelas dari segi kandungan lafazhnya.

Dalil-dalil tersebut diantaranya:
1- Hadits Umar bin al-Khaththab yang kami nukilkan di atas, pada beberapa jalur dari riwayat hadits ini, yaitu riwayat Nafi’ bahwa RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam sendiri yang menghitung (menjatuhkan) talak tersebut satu talak. Dan dalam riwayat Salim bin Abdullah bin Umar, Yunus bin Jubair, Sa’id bin Jubair dan Nafi’ bahwa Ibnu umar radhiallahu’anhu berkata: “(Talak tersebut) dihitung bagiku satu talak4.
Adapun pendapat kedua yang mengatakan bahwa talak tersebut tidak jatuh, juga berdalil dengan hadits Umar di atas, yang pada beberapa jalur dari riwayat hadits tersebut, yaitu riwayat Abu az-Zubair, Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata: “Dan RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang (menganggap) talak tersebut sebagai sesuatu (yang diperhitungkan)”.

Riwayat ini diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama, Imam Abu Dawud, Ibnu ‘Abdil Barr, al-Khaththabi dan para ulama lainnya menghukumi bahwa riwayat ini mungkar (syadz/ganjil/nyeleneh), karena Abu az-Zubair menyendiri dalam meriwayatkan lafadz ini dan menyelisihi perawi-perawi lain yang lebih kuat dan lebih tsiqah (terpercaya).

Akan tetapi para ulama lainnya – seperti al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh al-Albani – menghukumi bahwa hadits ini shahih karena Abu az-Zubair meriwayatkannya dengan sanad yang bersambung (tidak mentadlis) dan beliau tidak menyendiri karena didukung oleh riwayat Sa’id bin Jubair yang semakna dengannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgu4QsUq4JVJUVr6auuR_7M8Wrh77oa0OAdz4Kf66y2r8b8uYwcWeN8K9WL8q8nQIy0TL-f_cakF-kSNd0H-O0dM58id_tBV4siPnh1qPm3XMgEyCYBno4U2TeuiqPQ2uF-JadNrJZOsE7/s1600/cerai.jpg

Meskipun demikian, tetap saja riwayat-riwayat hadits ini yang mendukung pendapat jumhur ulama (bahwa talak tersebut jatuh/diperhitungkan) lebih rajih (kuat) dari pada riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua – sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh al-Albani – karena jalan (jalur)nya lebih banyak, yaitu enam jalur, tiga diantaranya marfu’ (bersumber dari ucapan/perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), dan tiga jalur lainnya mauquf (ucapan/perbuatan sahabat, dalam hal ini Ibnu Umar radhiallahu’anhu) dan tiga riwayat mauquf ini hukumnya sama dengan riwayat marfu’ karena di sini Ibnu Umar mengamalkan perintah RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam, bukan dengan pendapatnya sendiri. 

Dan semua riwayat ini shahih kecuali satu diantara tiga riwayat yang marfu’. Adapun riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua, hanya tiga jalur, semuanya marfu’ dan satu diantaranya lemah sanadnya.
2- Jika ditinjau dari segi lafazh (teks) riwayat-riwayat yang mendukung pendapat jumhur ulama tersebut, maka kita dapati riwayat-riwayat tersebut secara jelas dan gamblang menunjukkan benarnya pendapat tersebut, misalnya lafazh riwayat Nafi’: “Maka Umar radhiallahu’anhu datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menyampaikan hal tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjatuhkan (menghitung) talak tersebut satu talak”.

Kemudian Ibnu Umar radhiallahu’anhu sendiri mengamalkan perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di atas dan menghitungnya satu talak.

Adapun lafazh riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua, lafazh tersebut tidak jelas mendukung pendapat ini, karena lafazh tersebut bisa dan mungkin ditafsirkan dalam beberapa makna yang berbeda.
Misalnya ucapan Ibnu Umar radhiallahu’anhu dalam riwayat Ibnu Az Zubair: 

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang (menganggap) talak tersebut sesuatu”. Kata شيئاً“” (sesuatu) di sini bisa ditafsirkan dengan sesuatu yang diperhitungkan, dan juga bisa ditafsirkan dengan sesuatu yang benar/boleh karena tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana yang ditafsirkan oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu ‘abdil Barr dan Al Khaththabi.

3- Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Umar radhiallahu’anhu di atas: “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya”, menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syari’at maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.

Kesimpulannya, pendapat yang terkuat dalam masalah jatuh/tidaknya talak yang dilakukan ketika istri dalam keadaan haidh atau suci yang telah dikumpuli/dicampuri adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa talak tersebut jatuh dan diperhitungkan berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, wallahu a’lam.

3) Hukum Talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan marah
Masalah ini telah dibahas panjang lebar oleh para ulama, sampai-sampai Imam Ibnul Qayyim menulis satu kitab khusus tentang masalah ini, karena berhubungan dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
(( لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِيْ إِغْلاَقٍ ))
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup”5.
Imam Ahmad dan Abu Dawud menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksud dengan tertutupnya (hati/akal) adalah dalam keadaan marah6.

Imam Ibnul Qayyim7 menukil ucapan Ibnu Taimiyyah bahwa makna tertutup yang sebenarnya adalah tertutupnya hati (akal) seseorang sehingga ucapannya tidak terkontrol atau (keluar) tanpa disadarinya. Kemudian Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk dalam hadits ini adalah talak yang dilakukan oleh orang yang dipaksa, orang gila, orang yang hilang akalnya karena mabuk atau marah, dan orang yang tidak terkontrol atau tidak sadar terhadap apa yang diucapkannya.

Kemudian Ibnul Qayyim menyebutkan kesimpulan dan perincian yang sangat baik8 tentang hukum talak dalam keadaan marah, dengan membagi kemarahan menjadi tiga macam:
  1. Kemarahan yang menghilangkan (menguasai dan menutupi) akal seseorang sehingga dia tidak menyadari apa yang diucapkannya, maka hukum talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah talak tersebut tidak diperhitungkan (tidak jatuh) berdasarkan kesepakatan para ulama.
  2. Kemarahan yang baru (awal) muncul (belum begitu memuncak) sehingga tidak menghalangi seseorang untuk menyadari dan mengontrol ucapannya, maka hukum talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah talak tersebut diperhitungkan (jatuh) berdasarkan kesepakatan para ulama.
  3. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
***
Referensi:
  • Shahih Imam al-Bukhari bersama Fathul Baari tulisan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani
  • Shahih Muslim bersama Syarah Imam an-Nawawi
  • Zaadul ma’ad, karya Imam Ibnul Qayyim
  • Subulus salam, karya Imam ash-Shan’ani
  • Nailul authar, karya Imam asy-Syaukani
  • Irwa ul-galil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., MA.

Sumber

Fitnah Akhir Zaman; Seseorang Beriman Pagi Hari, Menjadi Kafir di Sore Hari

Tidak ada komentar:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh294nrLJ8rq3F1YCLaPR6kzFJ0WuiEKO2ubnZqW4FnzYGTzHDN9Szdx5kWynFh4ksg9Tb7yG-XJSAKmIyTtLE3uIxGCvEUQqzfJRMzx_KgMBAZIobHC7BVs4N-OpRD4KlFST_wsHP4HLQ/s1600/ilustrasi-perang-akhir-zaman.jpg
oleh: Abu Fatiah Al-Adnani

SALAH satu sunnatullah yang berlaku pada manusia adalah banyaknya isyarat dan tanda yang mengiringi suatu kejadian. Peristiwa gunung meletus bisa diketahui dari turunnya beragam binatang buas dari puncak-puncak gunung. Gempa bumi bisa ditandainya banyaknya katak yang berkumpul di suatu tempat yang tidak sewajarnya. Gelombang tsunami bisa dilihat dari surutnya air laut secara tiba-tiba dalam kadar yang fantastis.

Banjir bandang atau bencana alam lainnya pun para ilmuan sudah bisa memprediksi kejadiannya dengan melihat tanda dan isyarat yang mengiringinya. Begitulah kebijakan dan kemahaadilan Allah Subhanahu Wata’ala atas makhluk-Nya.

Bila untuk peristiwa bencana yang lazim terjadi Allah memberikan tanda-tanda agar manusia punya kesempatan menyelamatkan dirinya, tentunya untuk kiamat yang teramat dahsyat peristiwanya lebih layak untuk diberikan tanda dan isyaratnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam sebagai nabi terakhir sudah memberikan banyak isyarat dan tanda menjelang dekatnya akhir zaman dan datangnya kiamat besar. Riwayat-riwayat itu bercerita tentang fitnah, petaka, huru-hara, peperangan dan pembunuhan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي فَكَسِّرُوا قِسِيَّكُمْ وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ وَاضْرِبُوا سُيُوفَكُمْ بِالْحِجَارَةِ فَإِنْ دُخِلَ يَعْنِي عَلَى أَحَدٍ مِنْكُمْ فَلْيَكُنْ كَخَيْرِ ابْنَيْ آدَمَ
“Sesungguhnya, menjelang terjadinya Kiamat ada fitnah-fitnah seperti sepotong malam yang gelap gulita, pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, tetapi pada sore hari ia menjadi kafir, sebaliknya pada sore hari seseorang dalam keadaan beriman, namun dipagi hari ia dalam keadaan kafir. Orang yang duduk pada masa itu lebih baik daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berjalan cepat. Maka, patahkan busur kalian, putus-putuslah tali kalian, dan pukullah pedang kalian dengan batu, jika salah seorang dari kalian kedatangan fitnah-fitnah ini, hendaklah ia bersikap seperti anak terbaik di antara dua anak Adam (yakni bersikap seperti Habil, jangan seperti Qabil–pent).”  [HR. Abu Dawud (4259), Ibnu Majah (3961) Al-Fitan, Ahmad (19231), dan Hakim]

Dalam sebuah hadits disebutkan: “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah itu dari sini, fitnah itu dari sini, dari arah terbitnya tanduk setan.”  [HR. Bukhari (3279) Bad’ul-Khalqi, Muslim Al-Fitan wa Asyrathu’s-Sa’ah]

Secara bahasa fitnah bisa bermakna ujian, cobaan, bala’, bencana dan siksaan. Pada riwayat di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam memberikan peringatan kepada umatnya agar mewaspadai adanya fitnah yang bisa menggoncang keimanan mereka.

Penggambaran fitnah laksana potongan malam yang amat pekat itu menunjukkan betapa berat dan berbahayanya fitnah itu. Ini merupakan peringatan penting bagi setiap Muslim, bahwa banyaknya fitnah yang menyebabkan seseorang murtad merupakan tanda dekatnya akhir zaman.

Tentang fitnah yang bisa membuat kaum Muslimin terperosok pada kekufuran setelah keimanannya diperkuat dalam riwayat yang menjelaskan tentang kemunculan fitnah duhaima’. Riwayat tentang fitnah duhaima’ bercerita tentang masa-masa yang akan dihadapi oleh kaum Muslimin menjelang keluarnya Dajjal untuk menebar fitnah dan huru-hara.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3hj4umgwWuDmiqHyjxLymQHzvOVyR4w2ZoqJWButu8ukikjs7zOFBd6tQsfuTU0hd-ro4tIuPBv5mZnIy4OuGsRiufqLhdNK09pz1CDHCPf10Dl46eOnYRoMHCb0Mr36ze83wTBNkRO-f/s320/whoami3.jpg

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Setelah itu akan terjadi fitnah Duhaima’, yang tidak membiarkan seorang pun dari umat ini kecuali akan ditamparnya dengan tamparan yang keras. Ketika orang-orang mengatakan, “Fitnah telah selesai”, ternyata fitnah itu masih saja terjadi. Di waktu pagi seseorang dalam keadaan beriman, namun di waktu sore ia telah menjadi orang kafir. Akhirnya manusia terbagi menjadi dua golongan: golongan beriman yang tidak ada kemunafikan sedikit pun di antara mereka, dan golongan munafik yang tidak ada keimanan sedikit pun di antara mereka. Jika hal itu telah terjadi, maka tunggulah munculnya Dajjal pada hari itu atau keesokan harinya.”  [HR. Abu Dawud no. 3704, Ahmad no. 5892, dan Al-Hakim no. 8574. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi]

Hadits di atas mengisyaratkan hakikat fitnah Duhaima’ akan meluas mengenai seluruh umat ini. Meskipun manusia menyatakan fitnah tersebut telah berhenti, ia akan terus berlangsung dan bahkan mencapai puncaknya.

Beliau menerangkan tentang efek yang ditimbulkan oleh fitnah ini, yaitu munculnya sekelompok manusia yang di waktu pagi masih memiliki iman, namun di sore hari telah menjadi kafir. Ini merupakan sebuah gambaran tentang kedahsyatan fitnah tersebut. Fitnah ini akan mencabut keimanan seseorang hanya dalam bilangan hari, dan ini juga merupakan sebuah gambaran betapa cepatnya kondisi seseorang itu berubah.

Tentang hakikat dari fitnah ini, ada dua gambaran yang paling mendekati bentuknya, yaitu fitnah demokrasi sekuler liberal dan fitnah perang global melawan terorisme. Kedua fenomena ini adalah wujud yang paling mendekati semua ciri yang termuat pada fitnah Duhaima’.

Kedua fitnah ini pula yang paling berpotensi menjadikan seorang masih beriman di pagi hari namun tanpa sadar menjadi kafir di sore hari.

Mengapa demikian?

Jika fitnah kegelapan Duhaima’ itu ada pada ideologi demokrasi sekuler, maka fenomena yang paling nyata pada fitnah ini adalah penolakan terhadap hukum Allah. Seorang yang masuk dalam perangkap fitnah ini bisa tervonis kafir lantaran menolak syari’at Allah dan menjadikan suara mayoritas yang menentang hukum Allah sebagai dasar hukum yang konstitutif.

Sedangkan pada kasus perang global atas terorisme maka mereka yang masuk dalam barisan musuh musuh Allah untuk memerangi kaum Muslimin bisa terancam vonis kafir. Sebab hakikat perang atas terorisme yang disuarakan oleh Amerika dan sekutunya adalah perang terhadap syari’at Islam dan penegakknya. Maka, siapapun yang bergabung dalam barisan musuh untuk memerangi kaum Muslimin, sungguh ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.

Demikanlah dahsyatnya fitnah Duhaima’, fitnah akhir zaman yang membuat orang berbolak balik hatinya. Ekstrimnya, mereka yang terperangkap dalam fitnah ini pagi hari masih membaca Al-Qur’an di masjid, namun di sore hari sudah melakukan kebaktian di gereja. Di pagi hari masih menutup aurat dengan jilbabnya, namun di sore hari sudah berganti pakaian ala artis barat yang menyingkat auratnya.

Betapa cepatnya perubahan keimanan itu; pagi beriman sore kafir. Orang Jawa bilang; pagi dele sore tempe. Wallahu a’lam bish shawab.*

Sumber

Wasiat Rasulullah : Jagalah Allah, Niscaya Dia Akan Menjagamu!

Tidak ada komentar:

 https://lh6.googleusercontent.com/-ZzfnK8m-m7E/U2xO-q8LrEI/AAAAAAAAGJQ/hRzJpyf305Q/s2560/1399607060559.jpeg

Abdullah bin ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– menceritakan, suatu hari saya berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.

Takhrij Hadits

Sejumlah ulama pengumpul hadis telah mengabadikan hadis ini di dalam karya tulis mereka. Di antaranya adalah: Imam Tirmidzi di dalam kitab beliau Sunan At Trmidzi no. 2516, Imam Ahmad bin Hambal di dalam kitab Al Musnad: 1/307, dan beberapa ulama lainnya.

Biografi Singkat Perawi Hadits

Untaian nasihat ini disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada sahabat kecil beliau, Abdullah bin Abbas. Putra pamannya inilah yang pernah beliau doakan, “Ya Allah,pahamkan dia terhadap agama dan ajarilah ia ilmu tafsir”. Berkat berkah doa Rasulullah ini ia menjadi seorang yang pakar dalam tafsir Alquran dan pakar dalam ilmu agama lainnya, hingga beliau digelari “Habrul Ummah” (Ahli Ilmu Umat ini). Pemuda yang juga bergelar al bahru (samudera ilmu) ini dilahirkan tiga tahun menjelang peristiwa Hijrah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggal dunia pada tahun 67 atau 68 hijriyah.1

Penjelasan Hadits

Di dalam hadis ini Rasulllah shallallallahu ‘alaihi wasallammewasiatkan beberapa untai kalimat kepada Ibnu ‘Abbas, 

Untaian Kalimat yang Pertama, Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu’. 

Melalui putra pamannya itu, Nabi mengajarkan kita semua, bila kita menjaga Allah dengan sebaik-baiknya, Allah pasti akan menjaga kita dengan penjagaan yang melebihi upaya kita.

Menurut para ulama, menjaga Allah artinya menjaga batasan-batasan-Nya, hak-hak, perintah-perintah, serta larangan-larangan-Nya. Bentuk aplikasinya adalah dengan berkomitmen untuk menjalankan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batasan yang dilarang oleh-Nya. Jika semua itu dikerjakan, maka ia termasuk orang yang menjaga Allah sebaik-baiknya.2 Pemilik kriteria inilah yang disanjung oleh Allah Ta’ala,
هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ
(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan menjaga (segala peraturan-peraturan-Nya).” (QS. Qaf: 32)

Di antara hak-hak Allah yang paling agung yang wajib dijaga oleh seorang hamba adalah memurnikan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Mu’adz, “Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-Nya?” Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya.” (HR. Bukhari: 2856 dan Muslim: 48)

Juga termasuk upaya menjaga Allah adalah menjaga shalat agar senantiasa tepat pada waktunya.
Demikian juga termasuk dalam upaya menjaga Allah adalah menjaga lisan dari segala bentuk kedustaan, perkataan kotor, adu domba, menggunjing, dan menjaga kemaluan serta menundukkan pandangan.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda;

اضْمَنُوالِيسِتًّامِنْأَنْفُسِكُمْأَضْمَنْلَكُمْالْجَنَّةَ،اُصْدُقُواإذَاحَدَّثْتُمْ،وَأَوْفُواإذَاوَعَدْتُمْ،وَأَدُّواإذَااؤْتُمِنْتُمْ،وَاحْفَظُوافُرُوجَكُمْ،وَغُضُّواأَبْصَارَكُمْ،وَكُفُّواأَيْدِيَكُمْ
Jika kalian bisa menjamin enam hal, maka aku akan jamin kalian masuk surga: [1] Jujurlah dalam berucap; [2] tepatilah janjimu; [3] tunaikanlah amanatmu; [4] jaga kemaluanmu; [5] tundukkan pandanganmu; [6] dan jaga perbuatanmu.” (HR. Al Hakim:8066 dan Ibnu Hibban: 107)3

Jika seseorang telah menjaga Allah dengan menjaga hak, perintah, dan larangan-Nya, maka konsekuensinya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Yaitu, “Niscaya Allah akan menjagamu.” Orang yang bersedia untuk menjaga Allah maka Allah akan membalasnya dengan penjagaan pula, bahkan penjagaan Allah tentu lebih baik. 

Menurut Ibnu Rajab, penjagaan Allah itu mengandung dua unsur4:

Pertama, Allah akan menjaga hamba-Nya yang saleh dengan memenuhi kebutuhan dunianya, seperti terjaga badan, anak, keluarga, dan hartanya. Di antara bentuk penjagaan jenis ini, Allah menciptakan malaikat yang bertugas menjaga manusia. Allah berfirman,

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu bergiliran menjaganya dari depan dan dari belakang, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar Ra’du: 11)

Dan ada kalanya jika Allah ingin menjaga hamba-Nya, maka Allah akan menjaga anak keturunannya, meskipun ia sudah tiada. Hal ini sebagaimana telah Allah buktikan dalam kisah dua anak yatim yang ditolong oleh Khidir. Anak tersebut ditolong lantaran orang tuanya adalah orang yang saleh. Allah berfirman,

وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا
Dan ayahnya adalah seorang yang saleh” (QS. Al Kahfi: 82)

Berkenaan dengan ayat ini, imam Al Baghawi menukilkan perkataan Muhammad bin Munkadir, “Sesungguhnya berkat kesalehan seorang hamba, Allah akan menjaga anak keturunannya, sanak famili, dan keluarganya, serta orang-orang yang ada di sekitar rumahnya.5

Kedua, Allah akan menjaga agama dan imannya, inilah penjagaan yang paling agung dan mulia. Hamba itu terjaga dari perkara syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.

Hal ini sebagaimana telah Allah buktikan pada nabi Yusuf ketika ia digoda oleh seorang perempuan jelita berdarah biru. Wanita tersebut mengajak Yusuf untuk melakukan perbuatan keji di sebuah ruangan yang sangat sepi. Meskipun Yusuf juga berhasrat kepadanya, akan tetapi Allah menjaganya sehingga ia selamat dari perbuatan keji tersebut. Allah berfirman,

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
Demikianlah kami palingkan Yusuf dari keburukan dan kekejian. Sungguh dia terasuk dari hamba kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)

Itulah rahasia yang tersirat di dalam firman Allah, 

وَاعْلَمُواأَنَّاللَّهَيَحُولُبَيْنَالْمَرْءِوَقَلْبِهِ
Ketahuilah sesungguhnya Allah membatasi antara seorang hamba dan hatinya.

(QS. Al Anfal: 24)

Imam Ath Thabari menjelaskan makna ayat ini dengan menukil perkataan Imam Adh Dhahak, “Maksudnya Allah memberi pembatas antara orang kafir dengan ketaatan, dan memberi pembatas antara orang mukmin dengan kemaksiatan.”

Itulah balasan dari Allah kepada hamba-Nya yang sudi menjaga Allah Ta’ala. Adapun orang yang tidak mau menjaga Allah, maka Allahpun juga enggan menjaganya.

Untaian Kalimat Kedua, “Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu

Maksudnya jika engkau menjaga Allah maka Dia senantiasa di depanmu untuk membimbingmu menuju jalan-jalan kebaikan, serta mencegahmu dari segala keburukan.6

Untaian kalimat kedua ini menjadi penguat dari untaian kalimat yang pertama. 

Dari penjelasan di atas, maka bisa diambil faedah bahwa orang yang menjaga Allah maka ia akan mendapatkan dua manfaat sekaligus:
  1. Mendapatkan penjagaan dari Allah
  2. Allah akan sentiasa membimbing di depannya
Ini membuktikan betapa luar biasa balasan dan apresiasi Allah kepada hamba-Nya. Kita sadari, betapa pun upaya kita menjaga Allah, tetap saja kita tidak akan pernah bisa melakukan yang terbaik sesuai dengan perintah-Nya. Tapi, Allah selalu membalas dengan balasan terbaik yang sejatinya itu jauh tak sebanding dengan usaha kita yang serba terbatas.

Sungguh tidak pantas jika kita berupaya menjaga Allah dengan segenap ibadah akan tetapi ibadah tersebut kita nodai dengan riya dan kesyirikan.

Untaian Kalimat Ketiga, Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah.”

Artinya, jika engkau hendak menginginkan sesuatu, maka mintalah kepada Allah, jangan meminta kepada makhluk, sebab Allah adalah Maha Pencipta. Dia-lah yang mampu mengabulkan segala permintaan hamba-Nya, sedangkan makhluk serba diliputi keterbatasan, seringkali tidak mampu atau tidak mau.
Di samping itu, meminta dan berdoa kepada Allah adalah ibadah yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya. Bahkan di situlah seorang hamba menampakkan kerendahannya, mengemis, meminta kepada Allah Yang Maha Agung. Olehkarena itu Allah memerintahkan,

وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ
Mohonlah kepada Allah sebagian karunia-Nya.” (QS. An Nisa: 32)

Lebih dari itu, bahkan Allah murka kepada orang yang tidak mau meminta kepada-Nya. Allah berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk ke neraka Jahanam.” (QS.Al Mu’minun: 60)

Benarlah seorang pujangga Arab mengatakan,
لاَتَسـْــألَــنَّبُنــيِّآدمَحَــاجَــةوَسَــــلِالذِيأَبْوَابُــــهُلَايُحـْجَــب
اللـهُ يَغـْضَـبُ إنْ تَرَكْـتَ سُــؤَالَهوبني آدم حيــنَ يُـسْـــأَلُ يَغْضـَــبُ
Nak, jangan pernah kau meminta kepada hamba
Mintalah kepada pemilik pintu yang sentiasa terbuka
Sungguh Allah murka jika kau tak meminta kepada-Nya
Sedangkan anak adam akan murka jika kau meminta kepadanya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdXCmhEGak_zRFL8mg1trp7AcrPboNwKfIHvajoFbtiCvPAhvM6KN4zyNRYyDJoFy-mfLcRsCwCn-_DBJ3ntc8sfbwU0FDntmqEOZeY5rSZKtoN-xA3NYvcGsdpTuuBvCKbLPJiIZcB80E/s1600/thumb.jpg

Untaian Kalimat Keempat, “Jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.”
Pantas lah jika kita diperintahkan untuk meminta pertolongan kepada Allah, sebab Dia-lah yang memiliki kerajaan langit dan bumi. Itulah sebabnya kita diwajibkan untuk berdoa dalam setiap shalat kita,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al Fatihah: 4)

Untaian Kalimat Kelima, “Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu

Rasulullah mengawali untaian ini dengan perkataan, “Ketahuilah”. Ini menunjukkan untaian kalimat ini merupakan kalimat yang penting untuk diketahui.7

Makna hadis ini, seandainya seluruh manusia atau bahkan seluruh makhluk bersatu untuk memberikan keuntungan kepadamu, maka hal itu tidak akan kamu dapatkan, kecuali jika Allah telah menakdirkannya di lauh mahfudz

Dengan untaian nasihat ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya kita beriman kepada takdir. Pada hakikatnya seluruh manusia tidak bisa memberikan manfaat kepada sesamanya, kecuali dengan takdir Allah. Jika demikian sudah seharusnya seluruh permintaan kita ditujukan kepada Allah semata, bukan kepada sesama manusia. Sebab pada hakikatnya yang bisa memberikan manfaat hanyalah Allah semata.8

Untaian Kalimat Keenam, “Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu.
Ini juga menunjukan bahwa seluruh mara bahaya pada hakikatnya datang dari Allah, terjadi dengan takdir dan kehendak-Nya. Jika demikian halnya maka sudah semestinya kita memohon perlindungan hanya kepada Allah, bukan kepada makhluk. Sebab pada hakikatnya hanya Dia yang mampu mencegah dan mendatangkan mara bahaya. 

Untaian Kalimat Ketujuh, “Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”
Yang dimaksud dengan “pena” di sini adalah pena yang menulis seluruh takdir manusia. Sedangkan maksud dari “lembaran-lembaran” adalah lembaran yang digunakan untuk mencatat takdir. Ini artinya seluruh perkara dan kejadian sudah ditetapkan. Apapun yang ditetapkan untuk kita, baik-buruknya pasti akan terjadi.9 Tidak ada gunanya berkeluh kesah terhadap apa yang menimpa kita. Sebab itu semua datang dari Allah Ta’ala.
Demikanlah bunga rampai nasihat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita bisa mengambil manfaat darinya, sebagaimana Ibnu ‘Abbas telah banyak mengambil manfaat darinya.

 

Sumber

Hukum Jual Beli Bangkai Menurut Islam

Tidak ada komentar:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicTDGIf5bMDDCX8CvibEYS75RqR1GHjCvLbM7mNmbSUHf752lfHLgWe16Syb0Y4S8_WcLpXbFyKzogZyuTOtwsgY6cZh3E3qE-vuiZPnhgkCDNxHwBGjr-KpothlMt627HckQ3jGP-o_Y/s1600/DG.jpg

Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan.

Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai.

Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak).
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159.

Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan? 
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQryi3zQ6XjAxFIrrr7185V_cJSpHfBkTvpgiwl1EJn414zuyNgKcLByfOSa1gv-qiDYBrC0ekOP6AqfbgkllUQ2Fa1kWMnTAov_6HwWLDv8TdolV-95YFyIDoq11jb3CfYBJ5kcBS8BUI/s1600/daging-gelonggongan.jpg
 
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai,
. فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ »
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi.

Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.
Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu.

Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi utama:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.


Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber

Sunnah Rasulullah Memakai Pakaian Warna Putih

Tidak ada komentar:

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdfXysPcJF43YQyhBp1O2SfCS-FJMKPNlkYabHBlpaOOc_H4VupRSJtzIGRycRc2eSJ9pv36AfB9Tc1-5IVYmTZ1bCimsyi3eXkE3a7VKyfFswh042J6priAZU8jCfcFbN16wCU5aTwTxb/s640/mencuci-490x326.jpg

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin berkata, “Disunnahkan memakai pakaian berwarna putih.” Pakaian warna putih itu lebih bersih dan lebih bercahaya. Itulah sebabnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memakai pakaian warna putih dibanding warna lainnya.

Di antara hadits yang Imam Nawawi maksudkan adalah,

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih.” (HR. Abu Daud no. 4061, Tirmidzi no. 994 dan Ibnu Majah no. 3566. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

http://statis.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2014/03/shalat-berjamaah-310x165.jpg

Kata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pakaian warna putih adalah pakaian yang lebih baik dari yang lain. Pakaian putih lebih bercahaya. Kalau pakaian tersebut terkena kotoran, maka begitu nampak, sehingga segera pakaian tersebut dicuci. Adapun pakaian warna lain, kotoran pada permukaannya tidak begitu nampak. Seseorang tidak tahu kalau pakaian tersebut kotor. Jika dicuci pun tidak nampak bersihnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pakaian warna putih adalah pakaian yang terbaik, dan kafanilah pula salah seorang mayit di antara kalian dengan kain warna putih.”

Juga Syaikh rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud pakaian putih adalah pakaian atas dan bawah (kemeja maupun celana atau sarung). Yang terbaik adalah warna putih. Warna tersebut lebih baik. Akan tetapi jika seseorang memakai warna lain tidaklah mengapa asal tidak menyerupai warna pakaian wanita. Jika itu adalah warna pakaian wanita, maka tidak boleh pria mengenakannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. Begitu pula dipersyaratkan warnanya bukanlah merah polos. Namun jika ada warna merah, juga putih, maka tidaklah masalah. Demikian penyampaian Syaikh dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 270.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber

Hindarilah Transaksi Jual Beli Inah

Tidak ada komentar:

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAQkYVCOcy2iO7glbM2bgxVgqbBOyZhGDdFpbINupBZMP4KXRTo_DaEQXxWZZthZoXPB72cz463ICwtv-Sa8PcdxrAFzA9CCzDTvIOmU2A5ies0yuJWaI7AfVlmjApTynj1niDrbY4WI4/s1600/jual-beli.jpg

SETIAP insan pasti melakukan hubungan muamalah satu sama lain. Ya, bersebab kita adalah makhluk sosial, maka kita tak akan pernah bisa menjalani hidup ini seorang diri. Termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan-keperluan yang kita butuhkan di dunia. Nah, untuk itu kita mengenal hal ini sebagai transaksi jual beli, di mana satu sama lain saling diuntungkan. Tapi, ada salah satu jual beli yang harus kita hindari. Apakah itu?

Seorang muslim tidak boleh menjual suatu barang kepada orang lain dengan kredit, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena jika ia menjual barang tersebut kepada pembeli seharga sepuluh ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari pembeli yang sama seharga lima ribu rupiah, maka itu seperti orang yang yang meminjamkan uang lima ribu rupiah dan meminta dikembalikan sebanyak sepuluh ribu rupiah.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTay-68_9nXyn-naWEr3cEr6tXF79VF1R2vk-pyWgyTvFaxp-bsiM0MAaPHX-UrWMuyneDkbXDU_zOgxwXDpIvkAuNOalNYWUyNKsJADnbFzSaTxeEAo99eTffdLzqBJ-eypUHHO-QcdMV/s1600/What_MONEY_can__t_buy____by_eternityink-300x199.jpg

Itu adalah intisari riba nasi’ah yang diharamkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum Muslimin. Di antara dalil-dalil yang mengharamkan jual beli inah adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jika manusia kikir dengan dinar dan dirham, saling melakukan jual beli inah, mengikuti ekor lembu, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah menurunkan musibah kepada mereka dan tidak akan mencabutnya sampai mereka kembali kepda agama mereka,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Al-Qaththan).

Seorang wanita berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anhuma, “Sesungguhnya aku telah menjual budak kepada Zaid bin Al-Arqam seharga delapan ratus dirham secara kredit sampai pada waktu tertentu, kemudian aku membelinya lagi darinya seharga enam ratus dirham secara kontan.”

Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada wanita tersebut, “Sesungguhnya sesuatu yang paling jelek ialah sesuatu yang engkau beli dan sesuatu yang engkau jual. Sesungguhnya jihad Zaid bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah batal, kecuali jika ia bertaubat,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthuni. Dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan).

Sumber

Senin, 18 Januari 2016

Jihad, Ini Etika Dan Aturannya

Tidak ada komentar:


http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/11/10/275691/670x335/pertempuran-surabaya-dan-fatwa-jihad-nu-lawan-tentara-inggris.jpg

APAKAH Anda ingin berjihad? Untuk melakukan jihad kita tak bisa sembarangan melakukannya. Sebab Islam telah mengatur segala kehidupan manusia, termasuk dalam hal jihad. Dan dalam jihad ada etika-etikanya. Apa sajakah itu?

Jihad mempunyai sejumlah etika yang harus diperhatikan, karena etika-etika tersebut adalah pengantar kepada kemenangan. Etika-etika jihad adalah sebagai berikut:

1. Tidak menyebarkan rahasia pasukan dan rencana-rencana perang, karena jika Rasulullah hendak melakukan penyerangan, beliau merahasiakannya seperti disebutkan dalam hadits shahih.

2. Menggunakan kode, simbol, dan isyarat sesama anggota pasukan, agar dengan itu sebagian dari mereka mengenali sebagian lainnya jika mereka bercampur-baur dengan musuh atau dekat dengan tempat musuh, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian disergap musuh pada waktu malam, maka katakan, ‘Hammim, mereka tidak ditolong.’ Kode ekspedisi perang yang berangkat bersama Abu Bakar adalah amit (matilah), amit (matilah),” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan lain-lain. Hadits ini hadits shahih).

3. Diam ketika memasuki kencah perang, karena gaduh dan teriakan menyebabkan kegagalan, menyedot kekuatan, dan mengacaukan pikiran. Abu Daud meriwayatkan, sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai suara ketika memasuki kancah perang.

4. Memilih lokasi perang yang strategis, menertibkan pasukan, dan memilih timing yang tepat untuk melakukan penyerangan terhadap musuh, karena di antara petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam perang ialah memilih lokasi dan timing yang tepat untuk melancarkan serangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)

5. Mengajak orang-orang kafir kepada Islam, atau menyerahkan diri dengan membayar jizyah sebelum mengumumkan perang terhadap mereka, atau sebelum menyerang mereka. Jika mereka menolak masuk Islam dan tidak menyerah dengan membayar jizyah, mereka diperangi, karena jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengirim salah satu ekspedisi perang, atau pasukan, beliau menasihati komandan dan anak buahnya agar bertakwa.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika engkau bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrikin, ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga hal dan jika mereka memenuhi ajakanmu, terimalah dan dia dan tahanlah dirimu dari mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka memenuhi seruanmu tersebut, terimalah dirimu dan tahanlah dirimu dari mereka. Jika mereka menolak ajakanmu, ajaklah mereka membayar jizyah, jika mereka memenuhi ajakanmu, terimalah mereka dan tahanlah diri dari mereka. Jika mereka menolak ajakanmu, mintalah tolong kepada Allah dan perangi mereka,” (Diriwayatkan Muslim).

http://kiblat.net/site/wp-content/uploads/2013/07/jihad-suriah.jpg

6. Tidak mencuri harta rampasan perang, tidak membunuh wanita-wanita, anak-anak, orang tua, dan para pendeta jika mereka tidak ikut perang. Jika mereka ikut perang, mereka boleh dibunuh, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada para komandan perangnya, “Berangkatlah kalian kepada Allah, dengan Allah, dan di atas agama Rasulullah. Janganlah kalian membunuh orang tua, bayi, anak kecil, dan wanita. Janganlah kalian mencuri harta rampasan, satukan harta rampasan kalian, perbaikilah harta kalian, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah itu bersama orang-orang yang berbuat baik,” (Diriwayatkan Abu Daud).

7. Tidak berkhianat terhadap orang yang kehidupannya dilindungi seorang Muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang berkhianat itu panjinya dipasang untuknya pada hari kiamat, kemudian dikatakan, “Ini pengkhianatan Fulan bin Fulan,” (Muttafaq Alaih).

8. Tidak membakar musuh dengan api, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian menemukan si Fulan, bunuhlah dia dan jangan bakar dia dengan api, karena siapapun tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (Allah),” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

9. Tidak mencincang-cincang musuh yang telah tewas, karena Imran bin Hushain Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganjurkan kita bersedekah dan melarang kita mencincang-cincang,” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang paling baik pembunuhannya ialah orang-orang beriman,” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).

10. Berdoa meminta kemenangan atas musuh, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berdoa setelah melakukan mobilisasi perang, “Ya Allah, Dzat yang menurunkan kitab, menjalankan awan, dan mengalahkan musuh-musuh, hancurkan mereka, dan beri kami kemenangan atas mereka,” (Muttafaq Alaih).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Dua doa yang tidak ditolak atau jarang sekali ditolak, doa setelah adzan, dan doa ketika perang pada saat sebagian manusia bertemu dengan sebagian yang lain,” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).

Sumber

Pada Masa Isa Turun Di akhir Zaman, 1 Kali Sujud Setara dengan Dunia dan Seisinya

Tidak ada komentar:

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigUGqll1qygfNaHB2knfbg9hJDB6MSopYwpEBV2Eksl1bfy3XQPfYUpENU5HFzSEVcQ6eHmhQl4FSRdrdforK3yHmkkYtzATF-YvStq1PNBzWc23PUwfVuQOWtWuem6-zzVa2xb2KHwVRA/s1600/24.png

PADA akhir zaman, Nabi Isa AS turun ke muka bumi ini. Beliau yang nantinya akan membela kebenaran dan mengarahkan orang-orang yang tersesat untuk kembali ke jalan-Nya. Dan tahukah Anda, akan banyak keajaiban-keajaiban yang terjadi. Bahkan, salah satu anugerah yang akan Allah beri kepada orang-orang di masa itu ialah satu kali sujud yang kita lakukan setara dengan dunia dan seisinya.

Pada masa Nabi Isa AS ini merupakan zaman yang baik, dan ibadah pada masa itu pun yang terbaik. Sebab, pahala ibadah yang berbeda-beda tergantung dari kemuliaan dan kedudukan waktu dan tempatnya.
Abu Hurairah RA meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, Isa ibn Maryam sebentar lagi akan turun kepada kalian sebagai pemimpin yang adil. Ia akan menghancurkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah. Ketika itu harta akan melimpah hingga tidak ada seorang pun yang mau menerimanya, sampai satu sujud pada masa itu lebih baik dari dunia dan seisinya.”

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbIIKJu7cbYxY1jpPOgU-DE-2JzDbn0yJ5y_ZLitIOCdJWcG0UuMLQJdGhD4uYtr6QLPCdUmFO6GpDIqyx0XByGk7MZNjrmaHj85PJQvO6lHnN1xlK1LJXqMe50mS5Nd-_8f7TPoiNMF1z/s1600/beautiful_tree-small.jpg

Abu Hurairah lalu berkata lagi, “Bacalah kalau kalian mau, ‘Tidak ada seorang pun dari ahli kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelu kematiannya. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka’.” (QS. An-Nisa: 159).

Maksud sabda Rasulullah, “Sampai satu sujud pada masa itu lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah bahwa manusia ketika itu gairah mereka untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya sangat tinggi. Sebab, mereka sudah tak butuh dunia lagi dan tak panjang angan. Mereka juga didorong oleh keyakinan kuat mereka bahwa hari kiamat sudah dekat.

Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa pengertian sabda Nabi tersebut adalah bahwa pahala shalat ketika itu lebih baik daripada sedekah dengan dunia seisinya. Sebab, ketika itu harta melimpah ruah, orang kikir sedikit, serta kebutuhan kepada harta untuk diinfakkan sangat sedikit. Sujud di sini adalah sujud itu sendiri, atau bisa juga diartikan sebagai shalat. Wallahu ‘alam.

Sumber

Minggu, 17 Januari 2016

Dengan 7 Kalimat Ini, Dosa Sebanyak Buih Lautan akan Diampuni

Tidak ada komentar:
MANUSIA di muka bumi ini tidak akan luput dari dosa. Karena manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Di mana dalam menjalankan kehidupan ini terkadang seseorang tertipu atas keindahan dunia dan permainan di dalamnya. Sehingga, yang baik terlihat buruk dan yang buruk terlihat baik. Itulah mengapa, kita harus senantiasa mendekatkan diri pada Allah, agar dosa-dosa yang menumpuk dapat terkikis habis sebelum kita kembali pada-Nya.

Ada berbagai macam cara untuk senantiasa mendekatkan diri pada Allah. Salah satunya dengan mengamalkan 7 kalimat. Apa sajakah itu?




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3MAdu5WIu49NU-05CgQ2HHRBoCE4NFKQQr697HWjJuupWFi08XXOHpbNM1BQ8jyWiWvIsy9hLVPlixRHayJ3_VUOeQFWK_Ne2WuR1MYYhk0mXmTCry1wB9hwwKZn2Aep6T3bBu09Uk1E/s1600/150131.jpg


Al Faqih Abu Laits menegaskan, “Siapa pandai memelihara 7 kalimat, berarti mulia di sisi Allah dan para malaikat-Nya, diampuni dosanya oleh Allah sekalipun besar seperti jumpah buih lautan, dan ia memperoleh lezat/ manisnya taat, hidup dan matinya tetap dalam kebaikan, yaitu:

1. Setiap pekerjaan diawali dengan ucapan, “Bismillah (Dengan menyebut Asma Allah).”

2. Setiap pekerjaan dihabisi dengan ucapan, “Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah).”

3. Ketika lisan terlanjur mengucapkan perkataan yang tiada berfaedah, segera beristighfar, berikut, “Astaghfirullah (Aku mohon ampun kepada Allah).”

4. Ketika hendak melakukan suatu pekerjaan di waktu datang/ besok, mengucapkan, “Inshaa Allah (Jika Allah menghendaki).”

5. Ketika menghadapi hal-hal yang tiada mampu menahannya/ yang tidak disukai hatinya, mengucapkan, “Laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang luhur lagi Agung).”

6. Ketika tertimpa musibah mengucapkan, “Innaa lillaahi wa inna ilahi raaji’uun (Sungguh, kami adalah kepunyaan Allah dan kepada-Nya pula kami kembali).”

7. Tiada putus-putusnya lisan mengucapkan dua kalimah thayyibah/ dua kalimah syahadat, baik di malam atau pun siang hari.” (Dari Tafsir Hanafi)


Ini dua kalimah thayyibah/ syahadat, “Laa ilaaha illallahu muhammadur rasuulullah (Tiada Tuhan yang lain, kecuali Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul Allah).”

Sumber: Tarjamah Duratun Nasihin/Karya: Ust. Abu H.F. Ramadlan BA/Penerbit: Mahkota Surabaya



Sumber - Republished by (YM) Yes Muslim !

10 Ciri Fisik Rasulullah SAW Berdasarkan Hadits

Tidak ada komentar:
1. Diriwayatkan Dari Al-Barra, Disebutkan Bahwa Dikatakan Kepadanya :"Apakah Rasulullah Seperti Pedang ??" Dia Menjawab : "Tidak, Wajah Beliau Laksana Terang Bulan Purnama." (Hr.Bukhari)

2. Diriwayatkan Dari Abu Sa'id Al-Khudri, Dia Berkata :"Bahwa Rasulullah Lebih Pemalu Daripada Gadis Pingitan." (Hr.Bukhari)

3. Diriwayatkan Dari Aisyah, Dia Berkata :"Rasulullah Tidak Pernah Bicara Dengan Cepat Dan Terburu-buru Sehingga Samar Seperti Kalian." (Hr.Bukhari)

4. Diriwayatkan Dari Abdullah bin Umar, Dia Berkata :"Rasulullah Bukanlah Orang Yang Keji Ataupun Kotor." (Hr.Bukhari)




5. Diriwayatkan Dari Abu Hurairah , Dia Berkata :"Rasulullah Tidak Pernah Mencela Makanan Sama Sekali, Apabila Beliau Menyukainya Maka Beliau memakannya, Jika Tidak , Maka Beliau Membiarkannya (Tanpa Memperlihatkan Ketidaksukaannya)." (Hr.Bukhari)

6. Diriwayatkan Dari Anas Bahwa Dia Pernah Ditanya, Apakah Rasulullah Mencelup Rambutnya, Dia Menjawab :"Tidak, Karena Rambut Putih Pada Pelipis Beliau Hanya Sedikit." (Hr.Bukhari)

7. Diriwayatkan Dari Al-Barra, Dia Berkata : "Rasulullah Adalah Orang Yang Paling Tampan Wajahnya, Sosoknya Paling Sempurna,Beliau Tidaklah Tinggi Menjulang Dan Tidaklah Pendek." (Hr.Bukhari)

8. Diriwayatkan Dari Al-Barra Bin Azib, Dia Berkata : "Tinggi Badan Rasulullah Sedang-sedang Saja,Berdada Bidang Dan Panjang Rambutnya Mencapai Kuping Telinganya, Suatu Saat Aku Pernah Melihat Beliau Mengenakan Jubah Merah, Tidak Ada Yang Lebih Tampan Dari Wajah Beliau." (Hr.Bukhari)

9. Diriwayatkan Dari Abu Juhaifah Bahwa Dia Pernah Melihat Rasulullah Shalat Di Bathha, Dihadapan Beliau Terdapat Anazah Sebagai Batasnya, Dalam Kutipan Hadits Ini Disebutkan Bahwa Sejumlah Orang Menyalami Rasulullah Setelah Itu Mengusapkan
Telapak Tangan Rasulullah Kewajahnya, Akupun Menyalami Tangan Beliau Dan Mengusapkan Tangan Beliau Ke Wajahku, Telapak Tangan Beliau Lebih Dingin Daripada Es dan Lebih Harum Dari Minyak Kasturi." (Hr.Bukhari)

10. Diriwayatkan Dari Anas Bin Malik, Dia Berkata :"Tinggi Rasulullah Sedang-sedang Saja, Tidak Tinggi, Tidak Pendek, Kulitnya Kemerahan, Tidak Benar-benar Putih , Tidak Benar-benar Coklat.Rambutnya Tidak Ikal Dan Tidak Lurus, Wahyu Pertama Diturunkan Ketika Beliau Ber-Usia 40 Tahun, Beliau Tinggal Di Mekkah 10 Tahun Dan Menerima Wahyu Selama Itu Dan Kurang Lebih 10 Tahun Dimadinah, Pada Saat Beliau Wafat, Uban Pada Janggut Dan Rambut Kepalanya Yang Mulia, Tidak Lebih Dari 20 Helai." (Hr.Bukhari)

Subhanallah, Sungguh Mulia Engkau Ya Rasulullah

Yaa Nabi Salam Alaika
Yaa Rasul Salam Alaika..

*kaligrafi.
 
back to top