Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Januari 2016

Beberapa Masalah Yang Sangat Penting Seputar Talak

Tidak ada komentar:

 cerai

1) Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang sedang haid atau suci tapi telah dicampurinya dalam masa suci tersebut.

Talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan ini – menurut istilah para ulama – adalah talak bid’iy (talak yang bersifat bid’ah/tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), karena talak yang sesuai dengan sunnah adalah mentalak istri sewaktu istri dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya atau dalam keadaan suci yang belum dicampuri.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{يا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُم}
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu”.

Imam Ibnu Katsir berkata: “Berdasarkan ayat ini para ulama ahli fikih mengambil (kesimpulan tentang) hukum talak dan mereka membaginya menjadi dua, (yaitu) talak sunnah dan talak bid’ah.
  • Talak sunnah artinya seorang suami yang mentalak istrinya dalam keadaan istrinya suci (tidak sedang haidh) dan belum dicampurinya atau dalam keadaan hamil yang telah jelas kehamilannya.
  • Talak bid’ah artinya seorang suami yang mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci (tapi) sudah dicampurinya, dan dia tidak mengetahui apakah istrinya hamil atau tidak.
  • Ada talak yang ketiga, bukan talak sunnah dan bukan talak bid’ah, yaitu mentalak istri yang masih kecil (belum dewasa/belum haidh), istri yang sudah menopause (tidak haidh lagi), atau istri yang belum dicampuri”1.
Dalil tentang hal ini adalah sabda RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam kepada Umar bin al-Khaththab radhiallahu’anhu yang mengadukan anaknya, Ibnu Umar radhiallahu’anhu ketika dia mentalak istrinya yang sedang haidh, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya, kemudian mentalaknya dalam keadaan suci (yang belum dicampuri) atau hamil2.

Dalam sebuah atsar yang shahih dari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu (riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir dalam tafsirnya) dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu (riwayat ad-Daraquthni dan Ibnu Jarir), ketika menafsirkan ayat di atas, mereka berdua berkata: “(Talaklah istrimu dalam keadaan) suci yang belum dicampuri3.

Jika seorang suami telah terlanjur melakukan Talak bid’ah seperti yang dijelaskan di atas maka kewajibannya adalah segera meminta ampun dan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan tersebut.

2) Talak bid’ah yang telah terlanjur dijatuhkan apakah dihitung/dihukumi jatuh sebagai Talak atau tidak?

Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan para ulama:
  1. Jumhur (mayoritas) ulama (termasuk empat imam mazhab) mengatakan bahwa talak tersebut jatuh (dihitung), pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, al-Hafizh Ibnu hajar al-‘Asqalani dan para ulama lainnya.
  2. Pendapat kedua yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim dan para ulama lainnya; bahwa talak tersebut tidak jatuh (tidak dihitung).
Pendapat yang terkuat dari dua pendapat tersebut di atas – wallahu a’lam – adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa talak tersebut jatuh (dihitung), karena dalil-dalil yang mendukung pendapat ini lebih kuat dan lebih jelas dari segi kandungan lafazhnya.

Dalil-dalil tersebut diantaranya:
1- Hadits Umar bin al-Khaththab yang kami nukilkan di atas, pada beberapa jalur dari riwayat hadits ini, yaitu riwayat Nafi’ bahwa RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam sendiri yang menghitung (menjatuhkan) talak tersebut satu talak. Dan dalam riwayat Salim bin Abdullah bin Umar, Yunus bin Jubair, Sa’id bin Jubair dan Nafi’ bahwa Ibnu umar radhiallahu’anhu berkata: “(Talak tersebut) dihitung bagiku satu talak4.
Adapun pendapat kedua yang mengatakan bahwa talak tersebut tidak jatuh, juga berdalil dengan hadits Umar di atas, yang pada beberapa jalur dari riwayat hadits tersebut, yaitu riwayat Abu az-Zubair, Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata: “Dan RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang (menganggap) talak tersebut sebagai sesuatu (yang diperhitungkan)”.

Riwayat ini diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama, Imam Abu Dawud, Ibnu ‘Abdil Barr, al-Khaththabi dan para ulama lainnya menghukumi bahwa riwayat ini mungkar (syadz/ganjil/nyeleneh), karena Abu az-Zubair menyendiri dalam meriwayatkan lafadz ini dan menyelisihi perawi-perawi lain yang lebih kuat dan lebih tsiqah (terpercaya).

Akan tetapi para ulama lainnya – seperti al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh al-Albani – menghukumi bahwa hadits ini shahih karena Abu az-Zubair meriwayatkannya dengan sanad yang bersambung (tidak mentadlis) dan beliau tidak menyendiri karena didukung oleh riwayat Sa’id bin Jubair yang semakna dengannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgu4QsUq4JVJUVr6auuR_7M8Wrh77oa0OAdz4Kf66y2r8b8uYwcWeN8K9WL8q8nQIy0TL-f_cakF-kSNd0H-O0dM58id_tBV4siPnh1qPm3XMgEyCYBno4U2TeuiqPQ2uF-JadNrJZOsE7/s1600/cerai.jpg

Meskipun demikian, tetap saja riwayat-riwayat hadits ini yang mendukung pendapat jumhur ulama (bahwa talak tersebut jatuh/diperhitungkan) lebih rajih (kuat) dari pada riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua – sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh al-Albani – karena jalan (jalur)nya lebih banyak, yaitu enam jalur, tiga diantaranya marfu’ (bersumber dari ucapan/perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), dan tiga jalur lainnya mauquf (ucapan/perbuatan sahabat, dalam hal ini Ibnu Umar radhiallahu’anhu) dan tiga riwayat mauquf ini hukumnya sama dengan riwayat marfu’ karena di sini Ibnu Umar mengamalkan perintah RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam, bukan dengan pendapatnya sendiri. 

Dan semua riwayat ini shahih kecuali satu diantara tiga riwayat yang marfu’. Adapun riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua, hanya tiga jalur, semuanya marfu’ dan satu diantaranya lemah sanadnya.
2- Jika ditinjau dari segi lafazh (teks) riwayat-riwayat yang mendukung pendapat jumhur ulama tersebut, maka kita dapati riwayat-riwayat tersebut secara jelas dan gamblang menunjukkan benarnya pendapat tersebut, misalnya lafazh riwayat Nafi’: “Maka Umar radhiallahu’anhu datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menyampaikan hal tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjatuhkan (menghitung) talak tersebut satu talak”.

Kemudian Ibnu Umar radhiallahu’anhu sendiri mengamalkan perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di atas dan menghitungnya satu talak.

Adapun lafazh riwayat-riwayat yang mendukung pendapat kedua, lafazh tersebut tidak jelas mendukung pendapat ini, karena lafazh tersebut bisa dan mungkin ditafsirkan dalam beberapa makna yang berbeda.
Misalnya ucapan Ibnu Umar radhiallahu’anhu dalam riwayat Ibnu Az Zubair: 

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang (menganggap) talak tersebut sesuatu”. Kata شيئاً“” (sesuatu) di sini bisa ditafsirkan dengan sesuatu yang diperhitungkan, dan juga bisa ditafsirkan dengan sesuatu yang benar/boleh karena tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana yang ditafsirkan oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu ‘abdil Barr dan Al Khaththabi.

3- Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Umar radhiallahu’anhu di atas: “Perintahkanlah kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya”, menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh, karena kata muraja’ah (merujuk) dalam syari’at maknanya adalah kembalinya suami kepada istrinya setelah terjadi (jatuh) talak yang diperhitungkan.

Kesimpulannya, pendapat yang terkuat dalam masalah jatuh/tidaknya talak yang dilakukan ketika istri dalam keadaan haidh atau suci yang telah dikumpuli/dicampuri adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa talak tersebut jatuh dan diperhitungkan berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, wallahu a’lam.

3) Hukum Talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan marah
Masalah ini telah dibahas panjang lebar oleh para ulama, sampai-sampai Imam Ibnul Qayyim menulis satu kitab khusus tentang masalah ini, karena berhubungan dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
(( لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِيْ إِغْلاَقٍ ))
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup”5.
Imam Ahmad dan Abu Dawud menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksud dengan tertutupnya (hati/akal) adalah dalam keadaan marah6.

Imam Ibnul Qayyim7 menukil ucapan Ibnu Taimiyyah bahwa makna tertutup yang sebenarnya adalah tertutupnya hati (akal) seseorang sehingga ucapannya tidak terkontrol atau (keluar) tanpa disadarinya. Kemudian Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk dalam hadits ini adalah talak yang dilakukan oleh orang yang dipaksa, orang gila, orang yang hilang akalnya karena mabuk atau marah, dan orang yang tidak terkontrol atau tidak sadar terhadap apa yang diucapkannya.

Kemudian Ibnul Qayyim menyebutkan kesimpulan dan perincian yang sangat baik8 tentang hukum talak dalam keadaan marah, dengan membagi kemarahan menjadi tiga macam:
  1. Kemarahan yang menghilangkan (menguasai dan menutupi) akal seseorang sehingga dia tidak menyadari apa yang diucapkannya, maka hukum talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah talak tersebut tidak diperhitungkan (tidak jatuh) berdasarkan kesepakatan para ulama.
  2. Kemarahan yang baru (awal) muncul (belum begitu memuncak) sehingga tidak menghalangi seseorang untuk menyadari dan mengontrol ucapannya, maka hukum talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah talak tersebut diperhitungkan (jatuh) berdasarkan kesepakatan para ulama.
  3. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
***
Referensi:
  • Shahih Imam al-Bukhari bersama Fathul Baari tulisan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani
  • Shahih Muslim bersama Syarah Imam an-Nawawi
  • Zaadul ma’ad, karya Imam Ibnul Qayyim
  • Subulus salam, karya Imam ash-Shan’ani
  • Nailul authar, karya Imam asy-Syaukani
  • Irwa ul-galil, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., MA.

Sumber

Akhlak Seorang Muslim, Balaslah Keburukan Dengan Kebaikan

Tidak ada komentar:
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjBqFWWtz2_LISXi_9coAt0KuQw1po47lZRamLGFqEvyafAP-MzzaIIqE9QOBefLgUBtnB8tYcIa-NSJaSjZ1ZuR6YU85bpa1hMOKbk-LAHWh2SYuSRDKShmFZsePXKQ-jylbuHH3j05ao/s1600/1.jpeg


Dalam kehidupan sehari-hari, Pasti ada saja orang-orang yang membenci kita, orang-orang yang zholim , orang-orang yang melakukan hal-hal buruk, baik berupa hinaan, cacian, dan semacamnya.
Bagaimanakah seharusnya sikap kita terhadap mereka ini?

Allah Ta’ala berfirman :
ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ
Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat : 34).
Penjelasan dari ayat di atas adalah sebagaimana berikut…

Jika seseorang melakukan keburukan terhadapmu, terlebih khusus lagi jika mereka adalah kerabat-kerabatmu, sahabat-sahabatmu, mereka berbuat buruk kepadamu, baik melalui lisan mereka maupun perbuatan mereka, maka balaslah mereka dengan kebaikan. Jika mereka memutus silaturahmi denganmu, maka sambunglah kembali silaturahmi tersebut. Jika mereka berbuat zholim kepadamu, maka maafkanlah.
Jika mereka menjelek-jelekkanmu, di belakang maupun di hadapanmu, maka jangan engkau jelek-jelekkan mereka kembali, bahkan maafkanlah mereka, dan balas mereka dengan perkataan yang lembut. Jika mereka mengacuhkanmu, tidak mau berbicara denganmu, maka mulailah salam kepada mereka, sapalah mereka dengan baik.

http://scontent-a.cdninstagram.com/hphotos-xaf1/t51.2885-15/10903521_890098911042794_1021747005_a.jpg

Niscaya jika engkau telah melakukan itu semua, suatu saat nanti mereka akan berbalik menyukaimu, yang sebelumnya memusuhimu, berbalik menjadi teman setiamu.

Sesungguhnya hati manusia ada di antara jari-jariNya, Dialah yang membolak-balikkan hati manusia sesuai kehendakNya. Sangatlah mudah bagi Allah untuk mengubah benci menjadi cinta ataupun sebaliknya.
Inilah janji Allah dalam FirmanNya, namun sayang beribu sayang, seringkali gengsi kita mengalahkan itu semua, sehingga terlewatilah nasihat dari langit ini untuk kita amalkan.

Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang selalu berusaha menerapkan Al-Quran dalam kehidupan kita sehari-hari.
***
Disarikan dari Tafsir Surat Fussilat ayat 34 kitab Taisir Kariimirrahman  oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dan Syarah Riyadush Shalihin oleh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dengan beberapa penambahan

Sumber

Apa Kandungan Makna “Menjadi Khalifah Di Muka Bumi”?

Tidak ada komentar:

bumi

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Soal :
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (ingatlah) tatkala Rabbmu berkata kepada malaikat , ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah’. Berkata mereka, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalamnya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau?’. Dia berkata, ‘Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al Baqarah : 30)
Apakah maknanya bahwa Allah telah menciptakan manusia sebelum Adam ‘alaihissalam? Apabila tidak, bagaimana malaikat bisa tahu bahwa manusia akan melakukan kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah? Dan apa maksud Allah Ta’ala menjadikan khalifah di muka bumi? Khalifah untuk siapa?

Jawab:

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa Allah jalla wa ‘alaa menjadikan manusia yaitu Adam ‘alaihisshalatu wassalam sebagai khalifah (pengganti) di muka bumi, yaitu menggantikan mereka yang berbuat kerusakan dan tidak istiqamah (dalam mengerjakan perintah Allah Ta’ala –ed). Perkataan malaikat ini adalah dalil bahwa sudah ada kaum yang melakukan kerusakan di muka bumi, mereka masih menghuni bumi sehingga malaikat berkata sesuai apa yang sedang terjadi di muka bumi. Atau bisa juga kaum tersebut telah keluar dari bumi, dan malaikat menceritakan kelakuan mereka di muka bumi dahulu. Hingga kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan kepada mereka bahwa Dia lebih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh malaikat. Bahwasanya khalifah yang menggantikan mereka akan berhukum di muka bumi dengan syari’at dan agama Allah, menyebarkan dakwah tauhid, mengikhlaskan peribadatan dan beriman kepadaNya.

Dan demikian juga anak keturunan Adam yang kemudian mereka menjadi para Nabi, para Rasul, orang-orang pilihan, ulama yang shalih, dan hamba-hamba yang ikhlas. Mereka inilah yang mewujudkan peribadatan pada Allah semata, berhukum dengan syariatNya, mengerjakan perintahNya, dan mencegah apa yang dilarangNya di muka bumi. Inilah apa yang diupayakan para Nabi, para Rasul, ulama yang shalih, dan hamba yang ikhlas. Setelah nampak ketetapan Allah dalam hal ini, tahulah para malaikat bahwa ini adalah kebaikan yang agung.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-SOJqr_Z1HwgyMfFWZ_xyrUaZmKW-emNgjqM2ECxv9fcnizSnKX3mWgy9KYzMB_J8o0DuyvIOSWGT0ZF6Hi9TteJIahVKenyz05JozXPIp26jiZjF_c7ffcD5NVL_RQ4F_dAhaFwLHjc/s1600/33f32992-75a9-4b47-b575-34e247dbeb00-750598.jpeg

Sebagian ulama berpendapat, sesungguhnya ada kaum sebelum Adam yaitu sekelompok manusia dan makhluk lain yang disebut al-jinn dan al-hinn.

Ringkasnya, Adam ‘alaihissalam adalah khalifah yang menggantikan kaum sebelumnya. Dan apa peristiwa yang terjadi sebelum Adam ‘alaihissalam hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan keadaan makhluk sebelum Adam ‘alaihissalam, bagaimana sifat mereka, amalan mereka, tidak ada penjelasan atas hal itu. Tetapi dijadikannya mereka sebagai khalifah menunjukkan bahwa sebelumnya mereka memang ada di muka bumi. Maka Adam menggantikan mereka dalam hal menampakkan kebenaran, menjelaskan syariat Allah Ta’ala dan berhukum dengannya, dan menjelaskan apa yang Allah ridhai dan dapat mendekatkan diri padaNya (yaitu ibadah –ed), dan mencegah dari kerusakan di muka bumi.

Demikianlah pula yang dilanjutkan oleh keturunan Adam ‘alaihissalam, yaitu para Nabi, orang-orang shalih dan pilihan. Mereka menyeru pada kebenaran dan menjelaskannya, membimbing umat kepada agama Allah Ta’ala, menyuruh segenap penghuni bumi untuk menaati Allah, mengesakanNya dengan tauhid, berhukum dengan syariatNya, dan mengingkari siapa yang menyelisihiNya.

Sumber

Rajin Ikut Pengajian Tapi kok Malah Sesat?

Tidak ada komentar:

 jihad-islam


Apabila kita cermati munculnya fenomena aliran dan pemahaman yang menyimpang di kalangan umat Islam -seperti halnya kasus yang sedang banyak dibicarakan yaitu tentang terorisme berkedok jihad- boleh jadi akan banyak orang yang merasa heran bercampur kebingungan. Bagaimana bisa orang yang dikenal rajin beribadah, aktif mengikuti kegiatan keagamaan, dan menunjukkan semangat yang tinggi dalam berislam ikut terseret dalam pemahaman yang sesat?

Jawabannya tentu tidak sulit. Sebab bagaimana pun juga semangat keberagamaan yang tidak dilandasi dengan ilmu yang benar tidaklah mencukupi. Bahkan hal itu bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain. Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf memperingatkan, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka apa yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaiki.”

Nah, mungkin ada orang yang mengatakan, “Bukankah mereka itu juga mempelajari al-Qur’an dan hadits, bahkan sudah jadi ustadz. Lalu di mana letak kesalahannya?”

Saudaraku sekalian, semoga Allah menambahkan kepada kita curahan petunjuk dan bimbingan-Nya. Seringkali kita lihat bahwa ternyata orang-orang yang menyimpang itu juga membawakan dalil ayat ataupun hadits untuk membela kekeliruan mereka. Sehingga orang yang tidak paham bisa saja akan mengiyakan dan minimal ‘memaklumi’ apa yang mereka lakukan. Apalagi kalau yang berbicara adalah sosok yang dianggap sebagai kyai dan ditokohkan oleh banyak orang. Sederhana saja, dia cukup mengatakan bahwa itu ‘kan hasil ijtihad mereka, dan orang yang berijtihad itu meskipun salah ya tetap berpahala. Intinya mereka yang melakukan bom bunuh diri dan peledakan gedung itu tidak boleh disalahkan. Lha wong mereka itu mujahid kok, itulah inti yang dia maksudkan.

Mencomot ayat demi mendukung paham sesat

Sebenarnya perbuatan mencomot ayat atau hadits dan memelintirnya demi kepentingan membela pemikiran menyimpang bukanlah perkara baru. Kita masih ingat bagaimana dahulu di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu orang-orang yang menganut paham Khawarij/pemberontak mengusung ayat inil hukmu illa lillah, artinya tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Ayat itu mereka salah gunakan untuk mengkafirkan pemerintah yang berkuasa ketika itu yaitu Ali bin Abi Thalib karena mereka menganggap beliau tidak berhukum dengan hukum Allah.

Padahal apa yang beliau lakukan sama sekali tidak melanggar hukum Allah bahkan didukung oleh dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma ketika mendebat orang-orang Khawarij. Menghadapi tudingan itu, dengan cerdas Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mengomentari sikap mereka yang tidak bisa memahami ayat secara utuh,

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ
“Itu adalah ucapan yang benar, namun maksudnya batil.” (HR. Muslim dari Ubaidullah bin Abi Rafi’ radhiyallahu’anhu)

Dari kejadian ini, kita bisa memetik pelajaran berharga bahwa semata-mata membawakan ayat atau hadits untuk mendukung suatu pendapat atau keyakinan tidaklah cukup apabila tidak diiringi dengan pemahaman serta metode penarikan kesimpulan hukum/istidlal dan istinbath yang benar.

Selain kejadian di atas, sebenarnya masih banyak contoh lainnya. Di antaranya adalah model penafsiran (lebih tepat dikatakan pemelintiran) makna ‘Islam’ yang dilakukan oleh penganut ajaran Islam Liberal. Mereka mengatakan bahwa istilah islam atau muslim itu tidak hanya mencakup pemeluk agama Islam. Menurut anggapan mereka, Islam adalah bentuk kepasrahan diri kepada Yang Maha benar, yaitu Allah. Maka di masa sekarang ini -menurut keyakinan mereka- siapa saja dan dari agama mana pun bisa menjadi muslim tanpa harus mengikuti agama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagi mereka cukuplah seorang dikatakan sebagai muslim jika meyakini Allah itu ada dan meyakini adanya hari akhir yang mereka tafsirkan dengan masa depan. Padahal, kita semua sudah sama-sama mengerti bahwa Islam yang diterima oleh Allah -setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku di kalangan umat ini, baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaranku ini niscaya dia akan tergolong penduduk neraka.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Demikian pula banyak orang yang meyakini bahwa Allah itu ada di mana-mana. Mereka membawakan ayat wahuwa ma’akum ainama kuntum, “Dan Dia bersama kalian di mana pun kalian berada.” Padahal Allah ta’ala sendiri telah menegaskan dalam banyak ayat demikian pula Nabi dalam banyak hadits bahwa Allah itu tinggi berada di atas langit, di atas Arsy-Nya. Secara naluri dan fitrah, ketika orang berdoa niscaya dia akan menengadahkan telapak tangannya dan mengangkatnya ke atas, bahkan sampai-sampai ada yang mendongakkan kepalanya. Apa itu artinya? Artinya setiap orang yang masih bersih fitrahnya akan meyakini bahwa Allah itu di atas. Bahkan tidak jarang kita dengar sebagian orang yang notabene jauh dari aktifitas agama kalau menemukan masalah atau musibah, maka dia pun berkata, “Ya kita serahkan saja pada yang di atas.”

Itu beberapa contoh pemelintiran ayat yang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka mengira bahwa apa yang mereka yakini adalah benar, namun ternyata keliru. Sungguh malang keadaan yang menimpa mereka, semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada kita dan mereka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLWpg55FE9W40MiGNW21E436pp7MArtbOUmgOeQbkzsHsRL0jjp1wjkwjntgatxxMKMuT8P76UnvCHLTB21YFm0ZDLJAf2nJsLROteWE1h9FgXX-BoLKE5GAezzLRIvpr-6u2B42MpY3wE/s1600/aliran-sesat+foto.jpg

Menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar

Pembaca sekalian, semoga Allah mengarahkan gerak langkah kita di atas jalan-Nya. Salah satu ciri paling menonjol yang dimiliki oleh kaum ahlul bid’ah (penyeru kebid’ahan) dari sejak dulu hingga sekarang adalah gemar menggunakan dalil-dalil yang masih samar untuk mendukung pemikiran mereka dan kemudian menyingkirkan, menutup-nutupi, atau menyimpangkan makna dalil-dalil lain yang sudah tegas dan jelas.

Seperti contoh kasus yang dibawakan di atas. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai ayat-ayat yang mutasyabih, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat yang muhkam. Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ
“Dialah -Allah- yang telah menurunkan kepadamu Kitab suci itu, di antaranya ada ayat-ayat yang muhkam yaitu Ummul Kitab sedangkan yang lain adalah ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya menyimpan penyimpangan/zaigh maka mereka akan mengikuti ayat yang mutasyabih itu demi menimbulkan fitnah dan ingin menyimpangkan maknanya…” (Qs. Ali Imran: 7)

Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan ‘orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan’ di dalam ayat ini, “Mereka itu adalah orang-orang munafik.” Hasan al-Bashri berkata, “Mereka itu adalah kaum Khawarij.” Qatadah apabila membaca ayat tersebut maka beliau mengatakan, “Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij, pen) dan Saba’iyah (Syi’ah, pen) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.” al-Baghawi berkata, “Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid’ah.” (Ma’alim at-Tanzil karya Imam al-Baghawi [2/9] as-Syamilah)
‘Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ
“Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mustasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut oleh Allah -di dalam ayat tadi- maka waspadalah kamu dari bahaya mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)

Penulis syarah Sunan Abu Dawud berkata, “Ayat ini berlaku umum bagi semua kelompok yang melenceng dari kebenaran yaitu dari kalangan kelompok-kelompok bid’ah. Sesungguhnya mereka itu sering mempermainkan Kitabullah dengan permainan yang sangat keterlaluan, kemudian mereka menarik kesimpulan hukum dari ayat-ayat itu yang sebenarnya sama sekali tidak mengandung penunjukan atas apa yang mereka yakini, namun hanya demi menyembunyikan kebodohan diri mereka.” (Aun al-Ma’bud [10/117] as-Syamilah)

Nah, inilah yang terjadi. Jarang sekali ada orang yang berbuat bid’ah -terutama tokohnya- tidak membawakan ayat atau hadits untuk mendukung keyakinan dan pemahaman mereka yang keliru. Sehingga alangkah tidak tepat apabila ada orang yang berkeyakinan, “Yang penting kan ada dalilnya.” Atau berkata, “Kamu ini jangan suka menyalahkan orang lain. Kebenaran itu milik Allah, bukan milik kamu!” Atau dengan ungkapan, “Mbok ya toleransi dengan orang lain yang berbeda pendapat denganmu. Jangan jadi orang yang maunya menang sendiri.” Ada lagi yang berujar, “Yang penting kan niatnya. Innamal a’malu bin niyat, iya kan?!” Atau berkata, “Jadi orang itu jangan picik, semua orang kan bebas berpendapat.” Dan seabrek celotehan lain yang pada hakikatnya adalah bertujuan untuk menyimpangkan manusia dari jalan kebenaran. Orang yang tidak mengerti akan manggut-manggut dan takluk di bawah silat lidah mereka yang tidak bermutu itu. Allahul musta’an (Allah semata tempat kita minta pertolongan).

Salah penafsiran

Untuk menunjukkan kepada pembaca sekalian tentang bukti kejahatan kaum ahli bid’ah ini terhadap dalil syari’at maka berikut ini kami bawakan sebuah ayat yang dicomot oleh sebagian kalangan untuk membela pendapat yang menyatakan bahwa terorisme itu adalah bagian dari ajaran Islam. Allah ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka -musuh- kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian…” (QS. al-Anfal: 60)

Mereka menafsirkan kata irhab (menggentarkan musuh) di dalam ayat ini dengan istilah teror. Sehingga melakukan teror kepada orang-orang kafir -selama mereka dianggap ‘memusuhi’ Islam- adalah sah-sah saja, bahkan berpahala karena itu adalah bagian dari jihad. Bagaimana kita menjawab syubhat/kerancuan ini?

Syaikh Abdullah bin al-Kailani berkata menjelaskan maksud ayat ini, “Sesungguhnya irhab/menggentarkan yang diperintahkan sebagaimana tertera di dalam al-Qur’an al-Karim itu khusus berlaku bagi orang-orang [kafir] yang melampaui batas dengan tujuan memalingkan mereka dari tindakan permusuhan yang mereka lakukan di saat hal itu mereka lancarkan (di saat perang maksudnya, pen). Akan tetapi maksud irhab di sini bukanlah irhab/teror yang sengaja melanggar batas sebagaimana yang dimaknakan di masa kini yang pada hakikatnya justru ditolak oleh ajaran Islam” (al-Irhab wal Unuf wa at-Tatharruf fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 12 as-Syamilah)

Oleh sebab itu Majma’ al-Fiqhi al-Islami dalam konferensi ke-13 yang diselenggarakan pada tanggal 26 Syawwal 1422 H (10 Januari 2002) di Rabithah al-‘Alam al-Islami di Mekah Mukarramah telah menetapkan bahwasanya gerakan radikal, mengumbar kekerasan, dan terorisme sama sekali tidak termasuk bagian dari ajaran Islam. Lembaga ini juga menyatakan bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang membahayakan serta menimbulkan dampak yang buruk dan keji. Di dalamnya terkandung tindakan yang melampaui batas dan kezaliman terhadap manusia (lihat al-Irhab, al-Mafhum wa al-Asbab wa Subul al-‘Ilaj, hal. 16 as-Syamilah)

Syaikh Abdurrahman bin Mu’alla al-Luwaihiq menjelaskan bahwa dengan pengkajian lebih dalam dapat disimpulkan bahwa sebagian sisi persoalan terorisme ini telah dibahas oleh para ulama aqidah dan fiqih serta telah dijelaskan hukum-hukumnya di dalam bab khusus yang dinamai Bab Qital ahlil baghyi yang artinya: memerangi pembuat kekacauan (al-Irhab wa al-Ghuluww, hal. 28 as-Syamilah). Dan dari sisi yang lain orang-orang yang melakukan teror ini pun dapat dikategorikan sebagai pengusung paham Khawarij, penebar kerusakan di atas muka bumi, dan termasuk kategori orang yang bertindak ghuluw/melampaui batas. Yang jelas Allah ta’ala tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.” (Qs. al-Qashash: 77)

Bahkan Allah memberikan hukuman yang sangat keras bagi orang-orang yang gemar menebar teror dan kerusakan di muka bumi ini. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka berhak memperoleh siksaan yang besar.” (Qs. al-Ma’idah: 33)

Di dalam tafsirnya Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya itu adalah orang-orang yang secara terus terang memusuhi Allah serta membuat kerusakan di muka bumi dalam bentuk kekafiran, pembunuhan, perampasan harta, maupun menebarkan rasa takut di jalan-jalan.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 229-230).

Pendapat yang populer menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang hukuman yang dijatuhkan kepada perampok. Apabila mereka melakukan perampokan sekaligus pembunuhan maka mereka berhak untuk dihukum bunuh dan disalib sebagai pelajaran dan peringatan bagi orang-orang selain mereka. Apabila mereka membunuh namun tidak merampas harta maka mereka cukup dihukum bunuh, tanpa disalib. Apabila mereka hanya merampas harta dan tidak melakukan pembunuhan maka hukuman bagi mereka adalah dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, yaitu tangan kanan dan kaki kirinya yang dipotong.

Apabila mereka menakut-nakuti orang tanpa disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta (ancaman bom misalnya, pen) maka mereka diusir dari negerinya dan tidak boleh menetap terus menerus di suatu daerah selama taubat mereka belum tampak nyata. Inilah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma serta banyak ulama lainnya, meskipun dalam sebagian perkara mereka berbeda pendapat (Diringkas dari Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).

Kemudian, Syaikh as-Sa’di rahimahullah juga menyampaikan pelajaran yang sangat berharga -semoga kita bisa meresapi hikmahnya-, “Apabila kejahatan ini sedemikian besar persoalannya dapatlah diketahui bahwasanya membersihkan muka bumi ini dari para penebar kerusakan, menjaga keamanan jalan dari ancaman pembunuhan dan perampokan harta serta membebaskan cekaman rasa takut dari masyarakat merupakan salah satu kebaikan yang paling baik, ketaatan yang paling mulia, dan merupakan bentuk perbaikan di muka bumi. Sebagaimana pula lawannya dikategorikan sebagai tindak perusakan di muka bumi.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).

Inilah kesimpulan cerdas seorang ulama tafsir mumpuni dan memiliki kapasitas untuk berijtihad seperti beliau. Amat berbeda dengan kesimpulan penafsiran yang dilontarkan oleh sebagian orang yang dijuluki sebagai ustadz dan kiyai tapi tidak mengerti manhaj/metode penafsiran yang benar terhadap ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah merenungkan hal ini baik-baik, kita sangat berharap agar saudara kita yang salah jalan -dan masih hidup- mau menyadari kekeliruannya, bertaubat, dan segera kembali kepada jalan yang lurus, yaitu jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Sumber

Benarkah Ulama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?

Tidak ada komentar:


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhercfCPEZhRic5BnKrCMWGvhtPln9qisMAQGoZaHs26snIxazOUUVN2FAgZerl2xWvYpayIsdl8mcE8uRRZ7PJpGvcjpqkxg38-NaLnVd4VPt7-ma8XyGm7l3iRgSvWluhWDWRn9xLFQ/s1600/bom+bunuh+diri.jpg

Beberapa waktu lalu dunia digoncangkan dengan peristiwa bom bunuh diri dibeberapa negara Islam dan juga negara non Muslim yang bukan sedang dalam kondisi perang. Tentu aksi terorisme semacam ini tidak diridhai oleh Islam sama sekali.

Namun sebagian orang ada yang memunculkan syubhat bahwa para ulama ahlussunnah membolehkan aksi bom bunuh diri semacam ini. Diantaranya mereka menyimpulkan demikian dari fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini:

Soal:

Banyak saudara kita di Palestina mengenakan bom di tubuh mereka lalu melemparkan diri mereka ke tengah kerumunan orang Yahudi untuk membunuh sebagian mereka. Apakah perbuatan semacam ini dibolehkan? Apakah orang yang melakukan hal tersebut termasuk syahid?

Jawab:

Telah diketahui bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh Allah dan Rasul-Nya, serta musuh Islam dan kaum Muslimin karena mereka telah melakukan penganiyaan, pelecehan dan penghinaan terhadap kaum Muslimin. Dan gangguan mereka kepada kaum Muslimin, yang gangguan dan penghinaan mereka ini dilakukan demi kesenangan mereka dan kesenangan anak-cucu mereka. Oleh karena itu dilakukanlah aksi bom bunuh diri dengan harapan dapat meringankan sengitnya perlawanan mereka kepada kaum Muslimin.

Maka kami berpandangan bahwa aksi bom bunuh diri ini boleh dan pelakunya semoga tergolong syahid. Karena ia telah membunuh banyak orang Yahudi, merendahkan mereka dan membuat mereka takut. Maka ini masuk dalam firman Allah Ta’ala:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu” (QS. Al Anfal: 60).

Maka bentuk ancaman ketakutan kepada musuh-musuh Allah yang demikian itu termasuk dalam makna ayat yang mulia ini. Dan dahulu kaum Muslimin ketika berperang berhadapan dengan pasukan kuffar mereka masuk ke tengah barisan pasukan kuffar yang membawa pedang. Kaum Muslimin tahu bahwa pedang musuh itu bisa membunuh dirinya namun sebelum ia terbunuh ia bisa membunuh beberapa orang dan melukai sebagiannya. Demikian juga halnya orang yang menggunakan bom di tubuh kemudian masuk ke barisan musuh sehingga pemakai bom ini terbunuh dan musuh juga terbunuh. Dan semoga ia termasuk dalam golongan syuhada yang Allah firmankan tentang mereka:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka” (QS. At Taubah: 111).

Maka beralasan dengan fatwa seperti ini untuk melakukan aksi terorisme adalah bentuk kegagalan pemahaman. Karena dua hal berikut:
  1. Fatwa beliau ini terkait kondisi perang, bukan dalam kondisi aman. Maka menerapkan fatwa ini untuk melakukan bom bunuh diri di negeri-negeri Islam yang tidak sedang terjadi peperangan melawan kuffar, atau untuk membunuh orang kafir yang tidak sedang berperang dengan kaum Muslimin, adalah kegagalan pemahaman. Fatwa ini juga bukan ditujukan kepada kafir dzimmi atau kafir musta’man dan mu’ahhad.
  2. Mengenai aksi bom bunuh diri di medan perang ini terdapat khilaf di antara para ulama. Mayoritas ulama kibar ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka- tidak memperbolehkan perbuatan demikian walaupun di medan perang. Dan ini yang kami nilai lebih rajih. Wallahu a’lam.
Diantara buktinya, Syaikh Abdullah bin Jibrin sendiri mengharamkan aksi terorisme dan pengeboman yang dilakukan di sebagian negeri yang sedang tidak terjadi perang. Berikut ini fatwa beliau terhadap aksi pengeboman yang dilakukan di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 12/3/1424H.

Soal:

Fadhilatus Syaikh, apa pandangan anda mengenai peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh malam Selasa kemarin tanggal 3/12/1424H yang menyebabkan korban jiwa dan korban luka-luka yang tidak bersalah? Dan bagaimana juga mengenai pengeboman gedung-gedung yang ditempati oleh orang-orang yang tidak bersalah dan dijamin keamanannya dengan alasan di sana ada orang-orang asing, apakah dalam agama kita diajarkan perkara demikian? Dan bagaimana bimbingan anda terhadap orang-orang yang berkeyakinan bahwa melakukan hal tersebut adalah jihad? Dan apa dosa dan dan hukuman bagi orang-orang yang telah membunuh orang yang tidak bersalah?

Dan apakah sama juga dosanya orang-orang yang menyediakan bahan peledak, yang membantu mengantarkannya, atau berkomplot membantu pengeboman tersebut? Dan kami memohon penjelasan dari anda untuk para pemuda yang tertipu dan terpedaya oleh mereka. Yaitu mereka meyakini bahwa melawan orang asing adalah jihad. Dan kami juga meminta penjelasan dari anda mengenai hadits: “barangsiapa yang mengganggu musta’man ia tidak akan mencium bau surga“. 

Dan kami mengharapkan anda menjelaskan kepada mereka serta menasehati mereka para pemuda Islam bahwa dakwah kepada non Muslim itu dengan lemah lembut dan kalimat yang baik. Dan itu semua agar menjadikan mereka mencintai agama ini dan menerima Islam sebagai buah dari akhlak dan muamalah kaum Muslimin yang baik. Dan apa yang bisa anda nasehatkan kepada para pemuda Islam agar mereka bisa memanfaatkan waktu luang mereka sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat bagi diri mereka dan bagi umat. Dan agar mereka bisa jauh dari gembong-gembong pemikiran sesat dan pembawa kerusakan.

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/01/14/650599/670x335/ini-ciri-ciri-pelaku-bom-bunuh-diri-di-sarinah.jpg

Syaikh menjawab:

Allah ta’ala menekankan hambanya untuk menepati perjanjian, sebagaimana dalam firman-Nya:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 34).

Dan juga firman-Nya:
وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا
dan hendaknya penuhilah janji (kalian) kepada Allah” (QS. Al An’am: 152).

dan juga firman-Nya:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji” (QS. An Nahl: 91).

Dan al ‘ahdu (perjanjian) di sini adalah seorang Muslim atau kaum Muslimin membuat perjanjian dengan Muslim yang lain atau pun orang kafir untuk tidak saling memerangi dan tidak saling melukai. Dan para ulama menyebutkan bahwa orang kafir itu ada 4 keadaan:
  1. Ahludz dzimmah (kafir dzimmi), yaitu jika mereka membayar jizyah.
  2. Orang kafir yang memiliki perjanjian damai (kafir mu’ahad), sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membuat perjanjian damai dengan kaum kafir Quraisy
  3. Orang kafir yang masuk ke negeri muslim dengan jaminan keamanan (kafir musta’man). Berdasarkan firman Allah ta’ala:
    وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
    Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya” (QS. At Taubah: 6).
  4. Orang kafir yang berperang melawan kaum Muslimin (kafir harbi).
Maka dibenarkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi orang kafir dan yang memberikan jaminan keamanan tersebut adalah dari kaum Muslimin. Walaupun yang memberikan jaminan keamanan tersebut hanya seorang wanita. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

قد أَجَرْنَا مَنْ أجرتِ يا أم هانئ
sungguh telah kami lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani” (HR. Bukhari – Muslim).

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
المسلمون تتكافأ دماؤهم، ويسعى بذمتهم أدناهم
Darah kaum muslimin itu sederajat, dan yang lemah di antara mereka mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian)

Dzimmah di sini maksudnya: perjanjian.

Maka jika kaum Musyrikin masuk ke negeri muslim dengan jaminan keamanan dari pemerintahnya atau jaminan keamanan dari salah satu warganya, baik ia masuk dalam rangka maslahat kaum Muslimin atau untuk maslahat dirinya sendiri, maka wajib bagi seluruh Muslimin di negeri itu untuk tidak mengkhianati perjanjian tersebut. Karena pengkhianatan adalah sifat kaum munafik. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
وإذا عاهد غدر
jika orang munafik membuat perjanjian mereka mengkhianatinya…” (HR. Abu Daud 2751, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Dan orang kafir terdahulu telah mempersaksikan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengkhianati perjanjian. Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menepati perjanjian. 

Sebagaimana dalam firmannya:
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ
kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya” (QS. At Taubah: 4).

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah menegaskan kepada kaum Muslimin untuk menjaga kehormatan ahlul ‘ahdi (kafir muahad). Beliau bersabda:

من قتل مُعَاهَدًا لم يَرَحْ رائحة الجنة
barangsiapa yang membunuh mu’ahhad, ia tidak mencium bau surga” (HR. Bukhari 3166).
Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.

Dan apa terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum Muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah merupakan orang-orang mujrim (jahat).

 Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan: ini adalah sebuah kesalahan. Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan tidak perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).

Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris.

Maka kepada orang yang berkeyakinan bahwa orang yang diberi jaminan keamanan tersebut halal darahnya dengan alasan bahwa kaum mereka memerangi sebagian negeri Muslimin, kami katakan bahwa ini adalah keyakinan yang keliru. Dan yang memerangi kaum Muslimin berbeda orangnya dengan orang yang diberi keamanan ini. Maka tidak boleh mengkhianati perjanjian dengan mereka yang tidak memerangi, dan tidak boleh memeranginya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
dan seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain” (QS. Al An’am: 164).

Maka tidak ragu lagi bahwa orang yang terlibat dalam aksi pengeboman ini berdosa dan berhak untuk dihukum ta’zir. Baik orang yang secara langsung melakukan pengeboman maupun orang yang memfasilitasi dan membantu mengantarkannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Dan Allah Ta’ala telah melarang melakukan perbuatan zalim kepada orang kafir jika mereka dari golongan diberi jaminan keamanan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Dan janganlah sekali-kali syana’an (kebencianmu) terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).

Allah juga berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)” (QS. Al Maidah: 2).

Syana’an artinya kemarahan dan kebencian.

Dan nasehat saya bagi para pemuda Islam, hendaknya jangan membuka pintu fitnah bagi negeri kita. Dan hendaknya mereka berlemah lembut terhadap sesama Muslim, dan hendaknya mereka menegakkan dakwah ilallah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).

Karena orang-orang kafir itu terkadang Allah berikan hidayah kepada Islam jika mereka melihat muamalah yang baik, lembut dan penuh hormat dari kaum Muslimin kepada mereka. Sehingga akhirnya itu membuat mereka masuk Islam.

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما كان الرفق في شيء إلا زانه، ولا نُزِعَ من شيء إلا شانه
tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu kecuali akan memperburuknya” (HR. Ibnu Hibban 551, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5654).

Dan ketika sebagian orang Yahudi bertemu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mereka mengatakan: “assaamu’alaikum (semoga kematian atas engkau)”. Nabi hanya membalas: “wa’alaikum (dan juga kepada kalian)”. Namun ‘Aisyah membalas perkataan orang Yahudi itu dengan: “assaamu ‘alaikum wal la’anakumullah wa ghadhiba ‘alaikum (semoga kematian atas engkau juga laknat dan murka dari Allah)”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengingkari ‘Aisyah dengan sabdanya:

مهلًا يا عائشة عليك بالرفق، وإياك والعنف والفحش
pelan-pelan wahai Aisyah.. hendaknya engkau bersikap lembut. Dan jauhilah sikap keras dan kekejian” (HR. Bukhari 6024).

Kemudian nasehatku juga kepada para pemuda Islam yang memiliki semangat dan ghirah: berlemah lembutlah, dan jangan tergesa-gesa, serta janganlah perbuatan orang kafir yang engkau lihat atau engkau dengar membuat kalian berbuat melebihi batas dan berbuat zalim. Serta jangan membuat saudara kalian terjerumus dalam tuduhan dan bahaya atau hukuman yang berat. Yang demikian sama saja membuka pintu tuduhan bagi semua hamba Allah yang shalih dan semua orang yang berpegang teguh kepada agama sebagai orang yang serampangan, dan sebagai orang yang radikal dan tergesa-gesa dalam menghukumi. Dengan demikian orang-orang shalih pun menjadi orang yang dicurigai dan ini bukanlah maslahah bagi kaum Muslimin.

Dan kami anjurkan kepada para pemuda Islam untuk mengumumkan bahwa mereka berlepas diri dari amalan-amalan yang buruk ini dengan tetap menunjukkan kewibawaan di hadapan orang kafir dan juga menunjukkan jeleknya perbuatan-perbuatan orang kafir kepada kaum Muslimin. Serta juga tetap menunjukkan sikap berlepas diri dari loyalitas kepada orang kafir dan dari kecintaan kepada mereka. Sebagaimana hal tersebut telah dilarang oleh Allah Ta’ala yaitu dalam hal berloyalitas yang menimbulkan konsekuensi kecintaan dan berkonsekuensi meninggikan kedudukan mereka. 

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Namun tidak termasuk dalam sikap loyal kepada mereka: memberi bantuan kepada mereka atau membuat perjanjian dengan mereka dalam rangka mencegah keburukan mereka. Karena hal ini tidak menimbulkan konsekuensi kecintaan dan sayang kepada mereka. Karena Allah Ta’ala telah memutus tali loyalitas antara kaum Mukminin dan kaum kuffar (walaupun dari kalangan kerabat).

Dan tidak diharamkan mendekati orang kafir untuk menunjukkan keindahan Islam. Terdapat dalam riwayat shahih, bahwa sebagian sahabat Nabi senantiasa menyambung silaturahim kepada kerabat mereka yang kafir. Umar bin Khathab pernah menghadiahkan kain bahan pakaian untuk saudaranya yang kafir. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar untuk tetap menyambung silaturahim dengan ibunya yang kafir, untuk berkasih sayang kepadanya. Sehingga dengan demikian akan tergambar di benak orang-orang kafir bahwa Islam itu adalah agama yang adil dan toleran. Dan bahwasanya Islam itu jauh dari kezaliman, kejahatan dan permusuhan. Wallahul musta’an.

Dengan demikian jelaslah bahwa Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah tidak merestui aksi terorisme dalam bentuk apapun, dan tidak ada satu pun ulama ahlussunnah yang merestui perbuatan demikian. Dan walhamdulillah uraian Syaikh di atas sekaligus telah menjelaskan bagaimana sikap yang benar terhadap orang kafir, tanpa taqshir (kurang benar) ataupun ghuluw (berlebih-lebihan).

Adapun yang difatwakan sebagian ulama mengenai bolehnya melakukan aksi bom bunuh diri itu dalam kondisi peperangan atau di medan perang melawan kuffar. Bukan dalam kondisi aman atau di negeri-negeri yang tidak sedang terjadi peperangan atau yang orang-orang kafir dijamin keamanannya di sana. Wallahu a’lam bisshawab.


Sumber

Tafsir Surat Iqro’ (1): Wahai Para Muslim Bacalah dan Bacalah!

Tidak ada komentar:

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBIzFSmlATMFn1m1FQdyHUiCzjTnY_W04M8qNnTUIXdRvL-wOYsKEUBq57Auf_dqoKQ48oD_XYIwiEJe0Tny019hUcd5HWNklECtyGA3fYJ08hB2fw56Ln7hHWjLbTZVVtyZCN-GEqWEU-/s1600/membaca+alquran.jpg

Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah!
Allah Ta’ala berfirman,

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5).

Bacalah! Bacalah!
Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata,

مَا أَنَا بِقَارِئٍ
Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat,

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya,

خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.

Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.

Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu
Setelah itu, Allah memerintahkan,
اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ
Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah– adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya,
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930).

Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.

http://duniaperpustakaan.com/wp-content/uploads/2015/07/reading.jpg

Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”

Keutamaan Ilmu
Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”

Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan
Dalam atsar disebutkan,
قيدوا العلم بالكتابة
Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026).

Dalam atsar lainnya juga disebutkan,
مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ
Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)

Referensi:
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Sumber
 
back to top