Selasa, 19 Januari 2016

Hindarilah Transaksi Jual Beli Inah

Tidak ada komentar:

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAQkYVCOcy2iO7glbM2bgxVgqbBOyZhGDdFpbINupBZMP4KXRTo_DaEQXxWZZthZoXPB72cz463ICwtv-Sa8PcdxrAFzA9CCzDTvIOmU2A5ies0yuJWaI7AfVlmjApTynj1niDrbY4WI4/s1600/jual-beli.jpg

SETIAP insan pasti melakukan hubungan muamalah satu sama lain. Ya, bersebab kita adalah makhluk sosial, maka kita tak akan pernah bisa menjalani hidup ini seorang diri. Termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan hidup dan keperluan-keperluan yang kita butuhkan di dunia. Nah, untuk itu kita mengenal hal ini sebagai transaksi jual beli, di mana satu sama lain saling diuntungkan. Tapi, ada salah satu jual beli yang harus kita hindari. Apakah itu?

Seorang muslim tidak boleh menjual suatu barang kepada orang lain dengan kredit, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena jika ia menjual barang tersebut kepada pembeli seharga sepuluh ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari pembeli yang sama seharga lima ribu rupiah, maka itu seperti orang yang yang meminjamkan uang lima ribu rupiah dan meminta dikembalikan sebanyak sepuluh ribu rupiah.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTay-68_9nXyn-naWEr3cEr6tXF79VF1R2vk-pyWgyTvFaxp-bsiM0MAaPHX-UrWMuyneDkbXDU_zOgxwXDpIvkAuNOalNYWUyNKsJADnbFzSaTxeEAo99eTffdLzqBJ-eypUHHO-QcdMV/s1600/What_MONEY_can__t_buy____by_eternityink-300x199.jpg

Itu adalah intisari riba nasi’ah yang diharamkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum Muslimin. Di antara dalil-dalil yang mengharamkan jual beli inah adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jika manusia kikir dengan dinar dan dirham, saling melakukan jual beli inah, mengikuti ekor lembu, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah menurunkan musibah kepada mereka dan tidak akan mencabutnya sampai mereka kembali kepda agama mereka,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Al-Qaththan).

Seorang wanita berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anhuma, “Sesungguhnya aku telah menjual budak kepada Zaid bin Al-Arqam seharga delapan ratus dirham secara kredit sampai pada waktu tertentu, kemudian aku membelinya lagi darinya seharga enam ratus dirham secara kontan.”

Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada wanita tersebut, “Sesungguhnya sesuatu yang paling jelek ialah sesuatu yang engkau beli dan sesuatu yang engkau jual. Sesungguhnya jihad Zaid bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah batal, kecuali jika ia bertaubat,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthuni. Dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan).

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top