Rabu, 31 Oktober 2012

Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS

Tidak ada komentar:


Dalam seputar dunia kerja, tentu kita sering mendengar bahwa misalkan oh si A ditempatkan pada perusahaan ini jebatan struktural, atau si B di sini dengan jabatan fungsional, atau si C atau si D, hehe..sebenarnya apa sih itu jabatan struktural dan fungsional? Nah, sebenarnya ini merupakan penjelasan yang sederhana kali tapi kalau yang nggak ngerti juga bisa mupeng juga kalau diajak ngomong jabatan-jabatan gini 

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1 ) Jabatan Struktural

yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2 ) Jabatan Fungsional

yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top